TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya sempat menerima proposal dari perusahaan penerbangan Merpati Airlines agar pihak Kemenkeu memutihkan piutangnya kepada Merpati.
Upaya itu dilakukan Merpati untuk kembali menjalankan usahanya setelah lolos dari ancaman pailit.
Permintaan perdamaian PT Merpati. Nusantara Airlines dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus melunasi semua utang sebelum bisa kembali mengudara.
“Proposal yang mereka ajukan adalah agar jaminan Kemenkeu dilepas tapi kita tidak mau sampai tadinya punya aset tiba-tiba tidak punya, mereka bisa mengerti namun jangka waktu pengembaliannya belum detail,” ujar Isa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
“Yang jelas sikap kami piutangnya dibayar, kami ingin investor yang mereka datangkan “executeable” dan “real”, jangan omong doang ujung-ujungnya tidak bisa bayar,” imbuh Isa.
Baca: Ini Sepak Terjang Kim Johanes, Pengusaha yang Berikan Rp6,4 Triliun untuk Merpati Airlines
Isa menjelaskan secara detail bahwa Merpati meminta Kemenkeu melepas 100 persen jaminannya atau sekitar Rp 2,9 triliun.
“Kira-kira seperti itu bunyinya, jaminan itu terdiri dari hal-hal seperti pesawat yang dulu-dulu, simulator, dan sebagainya,” tegasnya.
Isa mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meloloskan PT Merpati Nusantara Airlines dari ancaman pailit.
“Kami akan lihat dan pelajari PKPU itu selama kuranh lebih lima hari, kemudian bertanya kepada pihak Merpati untuk mengawal kredibilitas calon investor mereka, kami akan ikut kawal,” pungkasnya.