News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang Dimumkan Hari Ini Berlaku Mulai Pekan Depan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Menteri Koodinator bidang Perekonomian Darmi Nasutiom mengatakan, paket kebijakan ekonomi tentang perluasan insentif (tax holiday) dan relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) mulai berlaku pekan depan.

"Kalau berlakunya memang begini untuk perluasan tax holiday fasilitas pajak akan segera berlaku dalam seminggu. Kemudian untuk DNI juga akhir minggu depan berlaku," ujar Menko Darmin saat peluncuran paket kebijakan ekonomi XVI di kantor Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Ia didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida

Sementara kebijakan terkait pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) diberlakukan mulai 1 Januari 2019.

Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas

"Untuk DHE setelah berunding dengan BI (Bank Indonesia). Itu aturannya paling lambat setelah ekspor dilakukan efektifnya berlaku Desember. Kita sepakat dengan BI 1 Januari saja lah 2019 efektif dia berlaku," terangnya.

Untuk diketahui, ada tiga pokok penting yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Terkahid, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini