TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah memberhentikan sementara dua proyek infrastruktur untuk mengatasi kemacetan dan revisi pembebasan lahan.
Dua proyek yang dihentikan sementara itu adalah proyak kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT Jabodebek.
Pemberhentian dilakukan di titik kilometer 11 hingga 17 sebab membuat jalur tol Jakarta-Cikampek semakin macet.
Maklum, pembangunan itu dilakukan bersamaan dengan kereta cepat Jakarta-Bandung dan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II.
Luhut memastikan tidak ada kaitan pengaruh perang dagang antara Amerika Serikat dengan China dalam proyek tersebut, meskipun investornya, berasal dari Negeri Tirai Bambu.
“Ada sedikit masalah revisi mengenai itu aja saya kira pembebasan tanah karena overlapping kalau ga keliru antara kereta cepat dan LRT,” kata Luhut seusai memberikan paparan di acara Indonesia Economic Forum (IEF), Rabu (21/11/2018) di Hotel Shangri-la Jakarta.
Baca: Penghentian Sementara Pengerjaan Proyek Kereta Cepat dan LRT Hanya di Area Tertentu
Menko Luhut juga menegaskan, tidak ada masalah dari sisi pendanaan dalam kedua proyek infrastruktur tersebut. Sebab, investasi yang digelontorkan untuk pembangunan kereta cepat berasal dari dua sumber.
Sebanyak, 75 persen berasal dari China Development Bank (CDB), dan 25 persen dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Adapun, untuk proyek LRT Jabodebek pendanaannya berasal dari kredit sindikasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta serta Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Tidak ada isu soal itu (pendanaan)," ungkapnya.
Pemerintah juga optimis kedua proyek tersebut dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan sejak awal meski pengerjaannya ditunda.
"Mungkin ini tertunda beberapa waktu. Tapi akan selesai juga. Masih on the track,” tukasnya.
Caption: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memberhentikan sementara dua proyek infrastruktur untuk mengatasi kemacetan dan revisi pembebasan lahan.