Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi akan menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menerbitkan surat edaran yang memberlakukan denda maksimal terhadap truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Denda maksimal yang besarnya Rp. 500 ribu diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pihak yang melanggar.
"Saya akan buat surat atau menghadap ke ketua MA, sehingga bisa dikeluarkan surat edaran agar hakim-hakum bisa berikan hukuman maksimal. Minggu ini saya lakukan sehinggga minimal Desember atau Januari sudah ada edaran," kata dia di Jembatan Timbang Way Urang, Lampung Selatan, Senin (26/11/2018).
Menurut Dirjen Budi, tidak semua jembatan timbang denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rata-rata pengemudi truk ODOL hanya dikenakan denda berkisar Rp. 200-300 ribu. Padahal besaran denda itu masih sangat kecil dibandingkan dengan biaya perbaikan jalan akibat truk ODOL yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 43 triliun per tahun.
Ia menilai denda kecil tak bisa menimbulkan efek jera atau membuat pelanggar tertib aturan, sehingga harus ditingkatkan.
"Penginnya saya sih Rp. 1 juta," tegasnya.
Sejak diberlakukan denda terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi, pelanggaran masih terbilang tinggi, seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran.
Sementara di Jembatan Timbangan Way Urang sudah ada 1.375 pelanggaran selama 42 hari sejak beroperasi.