News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Jakarta Ungkap Korban Pinjaman Online Alami Pelecehan Seksual

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online, yang terhitung sejak 4-25 November 2018.

Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan satu pengadu (korban) tak jarang menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjaman online. Bahkan ada pula yang menggunakan hingga puluhan aplikasi.

"48,48% pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang bahkan hingga menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu, kata dia, tak lain karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.

"Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat 'lingkaran setan' penggunaan aplikasi pinjaman online," jelasnya.

Baca: Terjerat Pinjaman Online, 1.330 Korban Mengadu ke LBH Jakarta

Selain itu, ia juga melihat masih banyak penemuan terkait berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual dalam kasus ini.

Bahkan, yang ironis, kata dia, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai dibawah Rp 2 juta.

Namun, akibat aksi 'lingkaran setan' itu, mereka terus terlilit hutang, bunga, atau denda.

"Tindak pidana yang mereka alami menjadi 'harga' yang sangat mahal yang harus mereka 'bayar'," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini