News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi Pengelolaan Dana yang Aman dan Menguntungkan Bagi Pengembangan UMKM di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Founding Member IMFEA (Indonesia MicroFinance Expert Association) dan Project Leader ukmindonesia.id - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dewi Meisari Haryanti, Founder & CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Andi Taufan Garuda Putra, Head of SME Product, Business Support & UORM PT Bank Permata Tbk (PermataBank), Haryanto Suryonoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai pelopor platformPeer-to-Peer (P2P) micro lending di Indonesia, memberikan kesempatan bagi individu atau institusi untuk dapat berpartisipasi dalam mengembangkan bidang usaha mikro yang terbukti aman dan menguntungkan.

Amartha hadir menawarkan peluang bagi investor yang ingin memberikan akses permodalan, untuk terhubung dengan pengusaha mikro perempuan di pedesaan yang membutuhkan pendanaan modal usaha sehingga diharapkan mampu ikut mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan.

Founder & CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, dalam satu tahun terakhir, terdapat peningkatan yang cukup signifikan baik dari jumlah mitra Amartha maupun total dana yang telah tersalurkan.

"Selama 018 ini, lebih dari 152,000 perempuan pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia telah menjadi mitra Amartha, meningkat 117% dari tahun 2017 sebanyak lebih dari 70.000 mitra," kata Andi kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

Sedangkan untuk total dana yang didistribusikan lebih dari Rp 635 Miliar, meningkat lebih dari 200% dari tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar.

Sebagai bisnis yang dilandasi nilai-nilai sosial, kami juga ingin turut membantu mencapai sustainable development goals melalui pilar pengentasan kemiskinan, partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengurangan ketimpangan pendapatan di pedesaan.

Founding Member IMFEA (Indonesia MicroFinance Expert Association) dan Project Leader ukmindonesia.id - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dewi Meisari Haryanti, mengatakan, UMKM, khususnya Usaha Mikro di Indonesia ini terbukti memiliki bidang usaha yang feasible, sustainable, namun stagnan.

Salah satu penyebabnya adalah sulitnya akses modal untuk pengembangan usaha, karena pola transaksi mereka yang kecil-kecil, sering, dan berputar cepat sehingga agak sulit terjadi akumulasi laba/aset.

"Modal eksternal akhirnya dibutuhkan untuk mendukung penambahan peralatan usaha maupun  modal kerja. Ketiadaan agunan yang cukup dan track record berupa catatan pendapatan usaha membuat Usaha Mikro dipandang beresiko tinggi oleh perbankan," katanya.

Kemudahan prosedur yang dihadirkan fintech sangat membantu UMKM, terbukti dengan peningkatan akun borrower hampir 600% (dari Januari-September 2018, OJK).

Melalui fintech, agunan fisik tak melulu harus menjadi jaminan. Bentuk “agunan” dapat diganti dengan rekomendasi kelompok (sistem tanggung renteng), adanya pembina/koperasi sebagai penjamin, dan bahkan “rekam jejak” borrower yang tersimpan baik di sistem dapat berperan sebagai agunan.

Pola operasional yang lebih efisien dan cepat (paperless dan semi-otomatis) membuat P2P lending bisa mengenakan biaya jasa pinjaman yang jauh lebih murah bagi UMKM (dibanding rentenir, bahkan kredit mikro perbankan); namun disaat yang sama, juga bisa menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi bagi investor/lender (dibanding deposito).

P2P lending juga membuat investor bisa memilih sendiri pelaku usaha yang ingin dibantu, tidak seperti deposito perbankan. Saat ini, fintech P2P lending sudah ada yang terdaftar dan diawasi OJK, jadi investor tidak perlu ragu lagi untuk ikut berpartisipasi membantu pendanaan bagi UMKM, sehingga dapat membantumenghadirkan sistem keuangan yang lebih inklusif, yang tentunya juga menguntungkan.” ujar Dewi Meisari Haryanti.

Head of SME Product, Business Support & UORM PT Bank Permata Tbk (PermataBank), Haryanto Suryonoto mengatakan, mengacu aturan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi,  Amartha memenuhi persyaratan dalam  tata kelola sistem teknologi, elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam dan transparansi sistem credit scoring.

"Amartha juga telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017. Oleh karena itu, PermataBank mempercayakan Amartha untuk menyalurkan akses pembiayaan ke pelaku Usaha Mikro di seluruh Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini