Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) minta Pemprov DKI memperpanjang perluasan aturan ganjil-genap. Kebijakan itu semula bakal berakhir pada 31 Desember 2018.
BPTJ minta penghapusan gage seiring dengan aktifnya kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Sehingga upaya menurunkan kendaraan pribadi di Ibu Kota tidak terganggu karena adanya jeda.
"Ganjil-genap itu kebijakan temporer karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan Gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Bambang mengatakan pihaknya kini tengah dalami penggodokan kebijakan ERP atau jalan berbayar itu untuk tahun 2019 yang rencananya diterapkan pada tiga lokasi berbeda.
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Ring 3 yakni Jalan Sudirman-MH Thamrin, sementara dua titik lainnya masih dalam kajian. Menurutnya, kawasan dengan kategori ring 1 dan ring 2 berada dalam kewenangan Pemprov DKI.
"Ring 1 dan 2 kewenangan di Pemprov DKI nanti kita bisa berkoordinasi biar jalannya sama-sama, kalau ring 3 kewenangan BPTJ," kata Bambang.
Penerapan ERP, lanjut Bambang, tengah diupayakan agar bisa direalisasikan pada tahun 2019. Kendati begitu dia masih belum tahu kapan waktu pastinya kebijakan itu diberlakukan.
ERP disebut Bambang jadi salah satu program terusan bila ingin menghapuskan kebijakan ganjil-genap yang dianggapnya tidak terlalu efektif.
"Harus selesai ya (2019), ganjil-genap kan sudah setahun, nggak ada pilihan lain kalau (ERP) 2019 nggak jalan, ganjil genap enggak efektif. Transportasi akan semakin buruk," pungkasnya.