Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Uang nasabah senilai Rp 1,93 miliar raib diduga ada manipulasi oleh oknum Bank NTT Oeba.
Seorang nasabah Bank NTT bernama Helda I.E Manafe Pellondou menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oknum pejabat Bank NTT, COTN di Kantor Kas Oeba.
Nasabah tersebut kehilangan uang sebesar Rp 1.930.000.000.
Kuasa Hukum Helda, Ferdy Tahu Maktaen, S.H kepada media di Kupang, Kamis (20/12/2018), mengatakan, kasus itu bermula ketika kliennya pada 17 Maret 2018 menyimpan uang di Bank NTT kantor kas Oeba.
Setelah menyimpan uang, pihak Bank NTT tidak langsung menyerahkan buku tabungan.
Buku tabungan baru diserahkan beberapa hari kemudian.
Merasa ada yang janggal, kliennya kemudian meminta Bank NTT print rekening koran pada tanggal 18 maret 2018.
Dari rekening koran itu, diketahui pada tanggal 18 Maret itu ada penarikan uang dari rekening kliennya senilai Rp 300 juta.
Menurur Ferdy, kliennya melaporkan kejadian itu ke Bank NTT Oeba.
"Oknum pejabat Bank NTT tersebut berupaya damai. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bank NTT secara lembaga terkesan lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab ke terduga pelaku yang saat ini menjabat kepala Kantor kas Bank NTT Oeba," kata Ferdy.
Ferdy mengungkapkan, setelah ada laporan dari kliennya, pada 6 September setelah tim pengawas melakukan pemeriksaan ditemukan dua lembar bilyet deposito dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 90 juta atas nama kliennya.
Padahal, kata Ferdy, kliennya, tidak pernah menempatkan uangnya di deposito.
"Yang klien kami minta pertanggungjawaban Bank NTT secara lembaga itu Rp 300 juta yang ditarik dari rekening kliennya dan Rp 190 juta dari billyet deposito."
"Kalau kita mau tuntut sebenarnya semua kerugian klien kami itu menjadi tanggung jawab Bank NTT karena klien kami nasabah prioritas yang uangnya dijemput di rumah."
"Dan terduga pelaku datang sebagai petugas Bank NTT dan menjalankan tugas dari Bank NTT. Jadi secara lembaga, Bank NTT tidak bisa lepas tangan," demikian Ferdy.
Ia mengatakan, COTN sempat minta ke kliennya agar uang kliennya diputar dalam bank ketika menjemput uang ke rumah kliennya, Tapi ditolak kliennya.
"Klien saya tahu uang itu disetor ke rekening. Lalu muncul persoalan itu. Setelah terjadi persoalan, pihak Bank NTT menyiapkan draft surat pernyataan damai dan suruh klien saya tanda tangan. Surat pertama klien saya sempat tanda tangan. Namun draf surat kedua, klien saya tolak tidak mau tanda tangan," jelas Ferdy.
Ferdy mengaku sudah melaporkan kasus ini ke OJK Provinsi NTT.
Dikatakan Ferdy, pihaknya belum menempuh jalur hukum karena menunggu penyelesaian dengan di fasilitasi OJK.
Direktur Pemasaran Dana merangkap Plt. Direktur Umum Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho yang dihubungi Kamis (20/12/2018), mengatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum nasabah itu tidak benar.
Alex mengatakan, ketua tim pengawas Bank NTT akan menjelaskan persoalan tersebut secara detail pada Jumat (21/12/2018) setelah acara peluncuran Samsat Online di Mapolda NTT.