TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan mengatur tarif bagasi berbayar.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, hal ini penting diakukan agar maskapai tidak semena-mena memasang tarif bagasi kepada penumpang.
"Seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (11/1/2019)".
"Tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut," sambung dia.
Menurut Tulus, tarif bagasi berbayar yang dilakukan oleh maskapai berbiaya murah bisa menyentuh tarif batas atas, bahkan ke tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services.
Baca: Soal Bagasi Berbayar, YLKI: Kenaikan Tarif yang Terselubung
"Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?," kata dia.
"Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC," sambungnya.
Seperti diketahui, maskapai Lion Air dan Wings Air sudah menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Kebijakan itu akan dikuti oleh maskapai LCC lainnya, yakni Citilink
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Minta Kemenhub Batalkan Tarif Bagasi Berbayar Maskapai LCC"