Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar meningkatkan cukai rokok yang dinilai masih dibawah batas standar internasional.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut Indonesia termasuk negara tidak tercatat dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC.
"Standar dunia, Indonesia masih tertinggal karena sampai detik ini Indonesia belum meratifikasi FCTC. Saat ini baru 90 persen dari 198 anggota who di seluruh dunia,” kata Tulus saat konferensi pers Refleksi Pengendalian Tembakau 2018 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Baca: Polisi: Setahun, Omset Transaksi Seks Germo yang Ageni Artis Vanessa Angel Tembus Rp 2,8 Miliar
Ia mengatakan, kondisi ini tentu saja bikin miris lantaran Indonesia termasuk penghasil tembakau besar dunia.
"Artinya Indonesia menjadi satu-satunya negara besar penghasil tembakau yang blm meratifikasi, ini menjadi paradox yang serius karena seluruh dunia sudah dan hanya beberapa negara kecil di Afrika,” paparnya.
Anggota Komnas Pengendalian Tembakau, Jalal sepakat bahwa cukai rokok bisa dinaikkan hingga 57 persen sedangkan besaran cukai eksisting saat ini baru mencapai 38 persen.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat standar cukai rokok minimal sebesar 75 persen dari harga retail.
“Regulasi pemerintah saat ini cukai masih sangat jauh. Seandainya cukai tidak naik harga jual rokok seharusnya bisa. Otomatis nantinya mengerek cukai naik meski secara persentase tidak berubah,” jelas Jalal.
Dia menegaskan, tarif cukai rokok di lndonesia adalah salah yang terendah di dunia. Rendahnya cukai akan mengakibatkan harga rokok terasa murah dan akhirnya gampang diakses/dibeli, sekalipun oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin.
“Saya kira undang-undang kita bisa diubah sehingga cukai rokok Indonesia bisa ditingkatkan,” paparnya menambahkan.
Dalam upaya membatasi jumlah perokok aktif, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat kebijakan agar pemda di seluruh lndonesia membuat regulasi/perda tentang kawasan tanpa rokok
Sekitar 35 persen dari pemda di seluruh lndonesia, yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).