News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Perdagangan Kecolongan, Gula Rafinasi Tak Boleh Dijual untuk Pasar Konsumsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengendus indikasi pelanggaran industri gula rafinasi dalam menjual produknya. Dari hasil pengawasannya sepanjang tahun lalu, Kemdag menemui penawaran gula rafinasi melalui platfrom transaksi elektronik atau e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, gula  rafinasi seharusnya tidak ditawarkan melalui kanal online karena bisa disalahgunakan untuk menyasar pasar konsumsi. Gula rafinasi yang ditawarkan secara online dikemas dalam karung seberat 50 kg. Harganya Rp 12.000 per kg.

Veri pun menegaskan kembali bahwa gula rafinasi hanya untuk industri. "Itu yang kami sayangkan, tak dibenarkan  industri gula rafinasi menjual produknya di dunia maya. Kami sudah menegur dan mereka menyatakan mengakui kesalahan dan tidak akan melakukannya lagi," kata Veri, Kamis (17/1/2019).

Menurut pemantauan Kemdag, penjualan gula rafinasi melalui e-commerce sudah berlangsung sekitar enam bulan. Untuk itu, Kemdag akan memberikan teguran serius dan akan memberikan sanksi administratif maupun pidana, bila kembali ditemukan adanya peredaran gula rafinasi secara ilegal ini.

Baca: Mitsubishi Sebut Biaya Perawatan Xpander Lebih Murah Ketimbang New Avanza, Apa Saja Buktinya?

"Kami sudah instruksikan ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Periksa industrinya berapa sebetulnya kebutuhannya," jelas dia.

Seperti diketahui, tahun ini kuota impor gula mentah kepada industri gula rafinasi telah ditetapkan sebesar 2,8 juta ton.

Namun, hingga memasuki tahun 2019 Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag belum juga keluar. Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo meminta rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) segera diberikan agar impor bisa dilakukan lebih awal.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini