News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Maskapai Penerbangan, Menhub: Silakan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (kiri) di kantor KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga tarif angkutan kargo udara. KPPU akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pejabat Kementerian Perhubungan.

“Saya tidak bisa sebutkan maskapai mana saja yang sudah dipanggil. Nanti takut salah media memahaminya. Tapi yang pasti saya sudah panggil berdasarkan ketentuan pasal nomor 5 (UU Persaingan Usaha Tahun 1999),” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Juanda, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

“Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah,” tambahnya.

Guntur menjelaskan, upaya ini merupakan inisiatif KPPU berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat.

Selanjutnya, KPPU akan menggunakan data sekunder untuk memverifikasi berbagai informasi yang didapat. 

Baca: Twizy, Si Bajaj Mewah Bertenaga Listrik dari Renault

Guntur juga menegaskan, KPPU akan masuk pada ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah berdasar kebijakan Kemenhub. “Yang kami permasalahkan soal dugaan kartel. Kalau untuk ketentuan tarif batas atas, itu bukan bagian kami,” kata apar Guntur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan kartel.

Menurut Menhub, maskapai taat aturan dan tidak melakukan kecurangan. “Silakan KPPU masuk. KPPU berwenang untuk mengecek. Saya rasa tidak ada kartel,” kata Budi Karya, Senin (21/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini