Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Dalam rapat terbatas terkait RUU Migas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Jokowi menjabarkan tiga poin tersebut kepada jajaran menteri dan kepala lembaga.
"Yang pertama bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR, oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Jokowi.
Poin kedua, kata Jokowi, komoditi minyak dan gas bumi adalah sumber pembangunan yang strategis, tetapi juga tidak terbarukan. Karena itu, UU Migas nantinya harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Baca: Empat Tahun Jokowi-JK, Utang Pemerintah Indonesia Membengkak 40,96 Persen Jadi Rp 4.418,3 Triliun
"Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri Migas" papar Jokowi.
Baca: IMF Ingatkan Risiko Ketidakpastian Ekonomi Global, Sri Mulyani: RI Sudah Duluan Kendalikan Utang
Sedangkan poin ketiga, Jokowi menekankan UU Migas ke depan, dapat dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas agar lebih efisien, transparan, tidak terbelit-belit, dan sederhana dan berkelanjutan serta memberi nilai tambah.