News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbanas Minta Jumlah Bank Dikurangi, OJK: Ikuti Kondisi Pasar

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengatakan jumlah bank di Indonesia terlalu banyak, sehingga perlu perlu dilakukan konsolidasi antara bank kecil dan bank besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pengurangan jumlah bank perlu disesuaikan dengan kondisi pasar yang ada.

"Minta kan boleh, tapi kan harus marketbase, tidak bisa dipaksakan," kata Wimboh saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, pasarlah yang bisa menentukan jumlah bank di tanah air. Selama sebuah bank masih bisa berdiri sendiri, Wimboh mempersilakan untuk melanjutkan. Begitu juga dengan yang mengalami kesulitan dipersilakan merger dengan bank lainnya.

"Mau berapa pun kalau market base itu lah jumlah yang pas. Jangan berdebat jumlah, kan menjadi debat kusir," tutur Wimboh.

Baca: 5 Fakta Viralnya Nama Bayi di Tuban yang Terdiri 19 Kata, Arti Nama hingga Bisa Pecahkan Rekor

"Kita ikuti saja market base yang ada. Kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, jumlah bank di Indonesia memang harus dikurangi guna meningkatkan efisiensi perbankan di Indonesia. Menurutnya, jumlah yang ideal di kisaran 50-70 bank.

"Kita lihat, jumlah bank kecil yang terlalu banyak di Indonesia. Sebaiknya berkonsolidasi dengan bank besar untuk menjaga bisnisnya tetap berjalan," kata Tiko, sapaan akrabnya, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Jumlahnya maksimal 50-70 bank. Jadi perlu ada konsolidasi, kalau bank punya beberapa ya wajib merger," tambah dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan terkait kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) Perbankan di Indonesia dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017.

Menurut Tiko, OJK berencana untuk mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi dengan bank besar agar kondisi keuangan lebih terjaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini