TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya aduan masyarakat terkait adanya pelanggaran penagihan oleh pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat platform khusus aduan masyarakat.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan langkah ini dilakukan untuk membuktikan AFPI ingin melindungi pelanggan dan berupaya untuk memajukan industri fintech P2P lending.
"Asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online sebagai bukti AFPI ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech pendanaan online (pinjaman online). Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Kuseryansyah di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.iod.
Melalui lama tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.
Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal.
Namun, untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.
Data terakhir OJK tertanggal 4 Februari 2019 menunjukkan terdapat 99 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK atau menjadi anggota AFPI.
Adapun untuk masyarakat yang ingin mengadukan keluhan terkait proses pendanaan fintech P2P lending bisa menghubungi call center 021 50821960 di jam kerja, juga e-mail pengaduan@afpi.or.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Fintech Pinjaman Onlige Legal Nakal, Laporan ke Alamat Berikut"