Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus Ketua Pengembang Hunian ASN, TNI, Polri buka suara terkait usulan Real Estate Indonesia (REI) beberapa waktu lalu.
Diketahui, DPP REI memberi usulan pengajuan pembiayaan hunian program pemerintah bagi ASN, TNI, Polri, tak melalui penelusuran rekam jejak perbankan atau BI Checking, yang disampaikan langsung ke JK pada Senin 4 Februari 2019 lalu.
JK memahami kebutuhan bisnis sebagai pengembang, yakni meningkatkan penjualan property, namun disisi lain perlu juga memperhatikan sisi perbankan.
Baca: KPK Harap Parpol Tak Main Politik Uang dan Mahar Politik
"Ada yang tidak ada yang ya (BI Checking). Ini kan hanya mengurangi. Itu kan memang kita solusi bagaimana real estat bangkit kembali. Sekarang kan sedang terjadi penurunan beberapa harga komoditi. Jadi BI Checking itu jangan orang yang mendapat itu katakan lah tak pantas," kata JK yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah sedang menggodok aturan yang tepat dalam sistem pembiayaan dan pengajuan kredit rumah bagi ASN, Polri, dan TNI.
"Ya tahun lalu sejuta rumah bisa tercapai. Malah tahun ini dinaikan jadi 1,2. Jadi dengan cara yang ada, sekarang pun masih bisa tercapai," tutur dia.
Baca: Sering Berseteru, Kini Farhat Abbas Sebut Dirinya Ditunjuk Menjadi Pengacara Ahmad Dhani
Sementara itu, Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menilai pemeriksaan rekam jejak perbankan (BI Checking) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masih diperlukan saat pengajuan pembiayaan hunian rumah ASN, TNI-Polri.
Direktur Komersial Banking BTN, Budi Satria mengatakan kelengkapan dokumen tersebut masih dibutuhkan guna menjaga pertumbuhan kredit tetap sehat.
Baca: Cerita Hotman Paris Menangisi Dua Perempuan Berharga: Diikuti Penyesalan dan Kebanggaan
Namun, dengan melihat kepentingan sisi perbankan, pengajuan KPR melalui BI Checking atau SLIK rasanya tetap diperlukan, supaya KPR tidak hanya tumbuh, tetapi juga tumbuh dengan sehat.
Menurut Budi, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa melalui BI Checking atau SLIK berpotensi merugikan perbankan pemberi KPR.