News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Akhirnya Tertangkap di Pontianak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra pada Senin (11/2). Penangkapan dilakukan di Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.

Baca: Prabowo Akan Ungkap Berbagai Kegagalan Pemerintahan Jokowi di Debat Kedua

Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini