Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuka pendaftaran rekrutmen untuk posisi kondektur mulai 12 hingga 16 Februari 2019.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo menyatakan, masyarakat yang berminat bisa mendaftar dan melihat hasil rekrutmen hanya di situs resmi KAI recruitment.kai.id demi mencegah terulangnya praktik penipuan.
"Untuk mengantisipasi terulangnya kasus penipuan dengan modus rekrutmen penerimaan pegawai PT KAI yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat menjadi lebih waspada terhadap oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan melakukan penipuan dengan adanya lowongan kondektur yang sedang berlangsung ini," kata Edy dalam keterangan resmi, Jumat (15/2/2019).
Baca: Garuda Sudah Turunkan Harga Tiket, Menteri Budi Juga Minta Pertamina Turunkan Harga Avtur
Edy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan pesan tentang pengumuman rekrutmen KAI yang terindikasi palsu untuk menghindari semakin banyaknya orang yang tertipu oleh oknum pembuat rekrutmen palsu tersebut.
"Diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan teliti bila mendapatkan pesan berupa pengumuman rekrutmen. Jangan mudah tertarik akan segala bentuk kemudahan yang ditawarkan untuk menjadi pegawai dari oknum yang mengatasnamakan KAI,” kata dia.
Baca: Faisal Basri: Jalan Tol Melancarkan Arus Mudik, Tapi Tidak untuk Transportasi Logistik
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 128 orang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan bagian rekrutmen pegawai PT KAI. Kasus penipuan tersebut terbongkar pada Minggu (11/11/2018) lalu.
Para korban diketahui diberikam tiket palsu saat akan berangkat menggunakan KA Argo Lawu, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, modus penipuan yang digunakan adalah mengiming-imingi korban mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pegawai PT KAI di Yogyakarta.
Para korban kemudian diharuskan membayar sejumlah uang dengan kisaran Rp 5 juta-10 juta kepada oknum penipu tersebut.