News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua OJK Bilang 'Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir'

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan ( OJK) Wimboh Santoso kembali menegaskan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending.

Wimboh mengatakan, jika ingin melakukan transaksi melalui fintech P2P lending atau pinjaman online, masyarakat harus bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.

Pasalnya, minimnya pengetahuan mengenai legalitas pinjaman online ini telah membuat semakin menjamurnya korban-korban penagihan tak beretika yang dikabarkan dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal.

"Kalau fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau ada nasabahyang mempunyai pinjaman kita bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Sebab, fintech yang sudah legal atau berada di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki kode etik atau market conduct yang telah disepakati bersama.

Baca: KLB Bukan Solusi Pecahkan Pengaturan Skor kata Sekum Persipura Jayapura

Beberapa kode etik tersebut di antaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga tidak memberlakukan denda yang mencekik.

Selain itu, dia juga mengimbau korban fintech P2P lending ilegal untuk melapor kepada Bareskrim Polri jika dirugikan oleh pinjaman online tersebut. Sebab, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah ranah pengawasan OJK.

"Kalau merasa dirugikan (pinjaman online ilegal) ya lapor ke polisi, pasti diprosesm tapi kalau ilegal urusannya seperti utang piutang ke masyarakat biasa. Kalau ngga pakai online kan juga banyak yang seperti itu, di masyarakat ada rentenir," ujar Wimboh.

"Kalau yang pinjem lari, rentenirnya marah," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua OJK: Utang ke Fintech Ilegal Sama dengan Utang ke Rentenir"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini