News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kata Asosiasi soal Perda Larangan Kantong Plastik

Penulis: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga berbelanja makanan dibungkus kantong plastik (kresek) di salah satu kios di Jalan Cangkuang, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/12/2018). Kesadaran masyarakat akan bahaya sampah kresek bagi lingkungan masih sangat rendah, terbukti dari tidak mudahnya masyarakat untuk beralih dari penggunaan kantong kresek yang sudah jadi bagian sehari-hari. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

Taufik mengatakan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," kata Taufik.

Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi.

"Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," kata Taufik.

Kemenperin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini