TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) pemilik gerai Alfamidi bakal segera menerapkan aturan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Perusahaan ini masih dalam tahap persiapan untuk bisa menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.
Arif L Nursandi, Corporate Communications Manager MIDI menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan persiapan sistem komputerisasi. Nantinya kantong plastik akan digolongkan sebagai barang dagangan dan tercatat dalam sistem komputerisasi miliknya.
“Setelah sistem siap dalam satu atau dua minggu ini, kami akan terapkan (aturan KPTG),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/3).
Namun sebelum sistem siap, manajemen berupaya untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada pelanggan setianya. Sosialisasi ini nantinya akan berupa poster pemberitahuan dan pop yang dipasang di seluruh gerai Alfamidi.
Baca: Prediksi Persib Vs Persebaya, Radovic Fokus pada Persiapan Maung Bandung Lawan Bajul Ijo
Dirinya belum membeberkan nantinya akan menerapkan berapa biaya untuk satu kantong plastik, namun yang jelas manajemen akan mengikuti aturan Aprindo. “Dari Aprindo minimal Rp 200 per kantong, tetapi aplikasinya tergantung keputusan masing-masing peritel,” lanjutnya.
Baca: Pergi ke Pernikahan Samuel Wongso Bareng Fifi Lety, Putra Ahok Bertemu Sosok Ini: Ada Ayah Palsuku
Induk usaha MIDI, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pemilik gerai Alfamart sudah lebih dahulu menerapkan aturan KPTG tersebut. Alfamart sudah memasukkan kantong plastik berbayar Rp 500 untuk setiap kantong plastik belanja.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Alfamidi segera menerapkan kantong plastik berbayar