TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan LPS menjamin dana haji yang diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan akad wakalah.
"Kami tidak jamin perusahaannya. First Travel, kami tidak bisa jamin kecuali setorkan dananya ke BPKH, maka dalam konteks itu dijamin," ujar Halim Alamsyah di Hotel Bidakara, Rabu (6/3/2019).
Dia juga menjelaskan dana yang dimiliki perusahaan di perbankan memang tidak dijamin kecuali minimum dana Rp 2 miliar. Apalagi bunganya memang ditentukan LPS. Sedangkan dana haji dan umrah tidak dikenakan suku bunga. Sehingga semua dana yang ada di perbankan tentunya diawasi oleh LPS.
"Jadi setoran dana haji yang diberikan ke BPKH, maka dijamin LPS selama dananya tidak lebih dari Rp 2 miliar," ujar Halim Alamsyah.
Baca: Pengorbanan Oleh Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono
Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin olah LPS. Halim menjelaskan dana yang di setor ke BPKH bisa diinvestasikan dimana aja asal jelas dan bisa dikembalikan lagi, maka dijamin LPS.
Baca: Kisah Sukses 3Dolphins Kembangkan Tarra, Chatbot Interaktif untuk Pelanggan Mobil Toyota
"Karena harus ada akad wakalah dan jelas manfaat itu kembali," ujar dia.
Lebih lanjut, dalam konteks penjaminan dana haji oleh LPS ada tiga ketentuan. Antara lain harus ada pernyataan tertulis bahwa dana kembali lagi ke penyetor, serta keterangan hubungan nasabah dan pemilik manfaat, terakhir pernyataan nasabah.
Reporter: Benedicta Prima
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul LPS jamin dana haji yang gunakan akad wakalah