TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan terkait layanan fintech lending.
Di antaranya pengaduan masyarakat terhadap platform fintech yang bermasalah.
Berdasarkan statistik pengaduan konsumen, asosiasi telah kumpulkan 426 pengaduan di sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019. Dari total jumlah itu mengadukan 510 platform, yang berasal dari 164 perusahaan legal dan 364 perusahaan ilegal.
Dari total pengaduan tersebut terdapat lima masalah yang diadukan, di mana yang terbesar adalah masalah penagihan secara kasar 43%, selanjutnya mengakses data pribadi nasabah 41%, pemberian bunga dan denda tinggi sebanyak 10%, dilanjutkan restrukturisasi 4% dan sisanya lain-lain.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengakui telah menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan memblokir situs dan situs fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang ilegal kami sudah laporkan ke Satgas Waspada Investasi, kemudian bekerja sama dengan Kominfo untuk langsung menutup. Tapi jika layananya berasal dari android, maka kami bekerja sama dengan Google untuk ditindaklanjuti secara cepat,” kata Tumbur di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: OJK Akui AFPI sebagai Asosiasi Penyelenggara Fintech P2P Landing
Langkah tersebut tidak membuat platform fintech ilegal jera. Setelah ditutup, justru muncul situs dan aplikasi serupa dengan jumlah lebih banyak dan mereka berupaya mengelabui tim pengawas melalui perubahan nama platform.
Asosiasi juga telah menindaklanjuti delapan platform ilegal yang melakukan pelanggaran, yang kemudian diberi sanksi penutupan akses layanan selama seminggu. Dalam hal ini, komite etik menilai bahwa platform tersebut terindikasi melakukan pelanggaran berupa mengakses kontak nasabah, penagihan bermasalah dan penerapan bunga tinggi.
“Ada satu perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut ke OJK karena bunganya sangat tinggi, yaitu sebesar 3% per hari. Beberapa dari mereka, layanan aplikasinya untuk sementara ditutup,” ungkapnya.
Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik sebagai lembaga independen yang berperan mengawal pelaksanaan kode etik industri fintech di AFPI. Nantinya komite etik akan memetakan pengaduan dan merekomendasikan sanksi yang diberikan kepada anggota asosiasi yang kemudian dilanjutkan ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut kemudian baru memutuskan pemberian sanksi ke perusahaan fintech.
“Kami perlu mempelahari dahulu masalahnya seperti apa. Apakah berasal dari peminjam atau penyelenggara,” kata Riswinandi.
Ia mewajibkan semua platform yang telah terdaftar di OJK harus juga terdaftar sebagai anggota asosiasi. Dengan begitu, anggota harus mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi.