TRIBUNNEWS.COM,PROBOLINGGO-Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat agar paham soal keuangan.
Ia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan literasi tentang institusi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tersebut.
Misbakhun dan OJK masuk ke kampus Universitas Panca Marga (UPM) Kota Probolinggo, Jumat (8/3/2019) kemarin.
Kehadiran legislator yang membidangi keuangan dan perbankan itu di UPM untuk menjadi pembicara seminar nasional bertitel ‘Membedah Peran OJK dalam Masyarakat’ yang dihadiri ratusan mahasiswa.
Menurut Misbakhun, masyarakat yang menjadi nasabah perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya hendaknya mengenali OJK.
OJK memiliki fungsi penting dalam melindungi konsumen perbankan.
Baca: Blusukan ke Plaza Bandar Jaya, Jokowi dan Iriana Beli Mainan untuk Sedah Mirah serta Jan Ethes
"OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi. Yang diatur dan diawasi adalah lembaga jasa keuangannya, sementara yang dilindungi adalah konsumen jasa keuangannya," tutur Misbakhun.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Pasuruan dan Probolinggo ini menjelaskan, OJK memiliki peran vital melindungi masyarakat konsumen perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Misbakhun mendorong masyarakat di Pasuruan dan Probolinggo agar makin melek soal OJK karena tak mau konstituennya menjadi korban investasi bodong.
“Saya memiliki tugas untuk menyosialisasikan OJK, sebagai tanggung jawab saya bagi masyarakat di dapil saya,” tuturnya.
Baca: Otoritas Jasa Keuangan Diminta Berhati-hati Terkait Penjualan Bank Century ke J Trust
Misbakhun menuturkan, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui OJK. Bahkan, ada yang menganggap OJK sejenis layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Masih banyak masyarakat yang kalau ditanya apakah tahu OJK, jawabannya ‘saya punya aplikasinya,” kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menambahkan, banyak masyarakat yang belum mempelajari dan memahami sistem ataupun risiko investasi keuangan.
Akibatnya, banyak yang tertipu lantaran tergiur keuntungan berlipat yang dijanjikan lembaga investasi abal-abal.
Misbakhun lantas mencontohkan kasus penipuan First Travel yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah. Bahkan, ada selebritas ternama yang terseret-seret kasus Fisrt Travel.
“First Travel menawarkan janji investasi Rp 14 juta dan bisa umrah, padahal Kementerian agama menetapkan biayanya di atas Rp 20 juta,” kata Misbakhun di seminar yang dihadiri Kepala Subbagian Pasar Modal OJK Wilayah Malang Indrawan Nugroho Utomo itu.
Karena itu Misbakhun menegaskan, masyarakat harus mencermati izin yang dikantongi lembaga investasi. “Tidak cukup hanya izin perusahaan, jika menawarkan jasa investasi harus seizin OJK,” tegasnya.