News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Obat Herbal

Perlukah Sertifikat Halal untuk Jamu dan Obat Herbal?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM – Salah satu hal yang dikenal dunia akan Indonesia adalah kekayaan rempahnya. Tidak hanya dijadikan bumbu masak, rempah kita juga banyak dimanfaatkan sebagai bahan untuk pengobatan.

Jahe, kunyit, beras kencur, dan asam adalah segelintir rempah yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan dasar obat herbal.

Kalau dulu kita banyak memanfaatkan rempah ini sebagai obat herbal dalam bentuk jamu, atau serbuk yang diseduh, sekarang bentuk obat herbal ini sudah lebih praktis. Ada yang berbentuk cairan siap minum, tablet, kaplet, hingga kapsul.

Tapi, terjaminkah kehalalal jamu dan obat-obatan yang telah dikemas ini?

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa jamu dan obat herbal yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tentu sudah terjamin kehalalannya, jadi tidak dibutuhkan sertifikat halal.

Meski begitu, salah satu produsen jamu Indonesia, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tetap mendaftarkan produk mereka untuk mendapat sertifikat halal.

Menurut Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat, keputusan ini diambil atas dasar rasa tanggung jawab mereka dan komitmen mereka melindungi konsumennya, terutama yang beragama Islam agar aman dari produk yang tidak halal.

“Meski tidak diwajibkan, kami memutuskan ini suatu keharusan bahwa produk yang ada di negeri ini harus memenuhi syarat untuk melindungi mereka yang beragama Islam, supaya tidak melanggar. Ini juga saya lakukan untuk meyakinkan diri saya, sebab kalau ada apa-apa tanggung jawabnya besar sekali,” ungkap Irwan di Kantor Sido Muncul, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Sido Muncul mendapat sertifikat Halal dari MUI untuk 241 produk mereka (Istimewa)

Ia kemudian menambahkan kalau semua produk mereka sudah halal bahkan sebelum sertifikat halal ini didapatkan. Hal ini karena MUI tidak mengharuskan sertifikat halal untuk produk berbahan dasar tumbuhan, seperti produk-produk mereka.

“Perlu saya jelaskan bahwa yang sebelumnya juga halal, hanya lisensinya ini baru dapat. Kenapa baru melakukan sekarang? Karena dulu pengertiannya kalau produk-produk bahan baku jamu itu tumbuhan dan dari MUI dinyatakan tidak perlu surat keterangan halal (kalau berbahan tumbuhan),” jelas Irwan.

Sido Muncul mendaftarkan total 270 produk mereka, dan sampai Rabu (6/3/2019) mereka sudah mengantongi sertifikat halal untuk 241 produk. Sementara 29 produk lainnya masih dalam proses pelengkapan dokumen sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat halal.

Sebelum memproses sertifikat halal ini, Sido Muncul telah melakukan berbagai prosedur untuk menjaga kehalalan produknya. Salah satunya adalah prosedur tes DNA menggunakan alat canggih Polymerase Chain Reaction (PCR), alat yang biasa digunakan untuk mendeteksi ada tidaknya kandungan gen untuk identifikai pathogen dari sedikit sample DNA yang diujikan.\

Penulis: Dessita Chairani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini