Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pengembangan mobil dan motor listrik yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan perubahan pada skema pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil.
Perubahan kebijakan yang ditargetkan rampung pada 2021 memberikan keuntungan bagi pengguna mobil rendah emisi dan hemat energi.
Menanggapi hal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan mendukung penuh terhadap program pemerintah terkait kendaraan listrik.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan, pihaknya juga akan memberikan insentif kepada pengguna mobil listrik.
Insentif itu berupa pemotongan harga hingga 50 persen untuk pengisian mobil listrik pada saat beban puncak rendah.
"Kamu mendukung dengan program electrical vehicle, nanti ke depannya kita akan beri insentif bagi pemilik kendaraan listrik," ujar Made saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).
Baca: Tujuan PLN Gelar Employer Branding di Kampus ITB
"Pada waktu beban puncak rendah, misalnya pukul 00.00, maka itu kita kasih diskon bisa mencapai 50 persen waktu ngecharge di malam hari saat beban puncak rendah. Di Jakarta misalmya, saat gedung-gedung perkantoran tutup, di situ kita bisa berikan insentif kepada pemilik kendaraan motor yang ngecharge di malam hari," jelasnya.
Menurut Made, hingga saat ini persero telah membangun sekira 3.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh Indonesia. Dia memastikan pengembangan infrastruktur tersebut akan terus dilakukan.
"Yang penting bagaimana program pengembangan kendaraan listrik ini berjalan baik, supaya terjadi penghematan-penghematan sehingga perekonomian kita lebih baik lagi," ucap Made.
"Seluruh sektor industri yang terbuka pada kendaraan elektrik, akan punya daya saing lebih kuat baik di pasar nasional maupun global," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor roda empat untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif, khususnya untuk kendaraan emisi rendah.
Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.
Dalam aturan baru, Kementerian Keuangan mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya.