TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
"Kami putuskan tarik PMK-nya," ujarnya di Kantor KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.
Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.
Baca: Menkeu Beri Kompensasi, Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang Satu Hari
"Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar," kata dia.
"Jadi kami putuskan tarik PMK-nya sehingga pajak wajib pajaknya sesuai ketentuan yang lain, biasa saja," sambung dia.
Dengan ditariknya aturan itu, bukan berarti pelaku e-commerce tidak bayar pajak. Sri Mulyani menegaskan, setiap masyakarat yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib membayar pajak.