TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikator penyedia layanan ojek online, Gojek menyambut positif aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek online.
Menurut Gojek, keterlibatan regulator dalam menentukan batas tarif ojol bisa mencegah praktik perang harga atau predatory pricing dengan kompetitor lainnya.
"Kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing atay perang harga, dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," ujar Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Indonesia, Shinto Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (1/4/2019).
Shinto menilai penetapan tarif perlu mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan. Hal ini karena harga akan memengaruhi tingkat permintaan konsumen, dan berujung pada pendapatan total para mitra pengemudi.
"Oleh karena itu, monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM," jelasnya.
Selain itu, Gojek menyatakan sikap kooperatif terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Shinto menambahkan, Gojek akan selalu memprioritaskan keamanan serta kenyaman pelanggan, sekaligus memastikan kesejahteraan para mitra pengemudinya.
"Pada prinsipnya Gojek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
Batasan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km