TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek menyampaikan bahwa tidak seluruh layanannya akan mengalami peningkatan tarif. Hanya layanan Go-Ride yang akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Asal tahu saja, saat ini dalam satu platform aplikasi Gojek terdapat layanan Go-Car, Go-Ride, Go-Bluebird, Go-Food, Go-Send dan lainya. Namun manajemen menyatakan hanya Go-Ride yang akan mengikuti ketentuan tersebut.
"Secara khusus, kami memahami bahwa pengaturan tarif atas dan bawah yang mengacu pad PM 12/2019 hanya untuk layanan pengangkutan penumpang oleh kendaraan roda dua," ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada KONTAN, Senin (1/4).
Dirinya menjelaskan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver akan menjadi prioritasnya. Selain itu untuk memastikan manfaat maksimal dari platform Gojek kepada seluruh masyarakat yang berada dalam ekosistem perusahaan.
Baca: Berkas Kasus Dokter Yusrizal Suntik Bidan 56 Kali Dilimpahkan ke Kejari
"Sejalan dengan hal ini, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah, antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," lanjutnya.
Namun manajemen menyampaikan bahwa terjaganya keseimbangan antara supply dan demand juga tikda kalah penting. Hal ini karena harga akan mempengaruhi tingkat permintaan dari konsumen, dan permintaan konsumen akan berpengaruh pada pendapatan mitra driver.
"Monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen dan bahkan mitra UMKM," tutupnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Gojek: Tarif Go-Ride bakal naik, tarif layanan lain tetap normal