Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019) lalu.
Dalam aturan baru tersebut, ada perubahan terkait besaran tarif batas bawah (TBA), dari yang sebelumnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. Sementara tarif batas atas (TBA) tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, dalam empat tahun terakhir memang tidak ada perubahan keterntuan TBA dan TBB. Dia menjelaskan, perubahan itu agar maskapai memiliki ruang untuk menerapkan tarif, dengan mengutamakan prinsip keselamatan penerbangan.
"Karena kita tidak mau juga tiket terlalu murah tapi katakan safety tidak terpenuhi. Karena kita bikin aturan tidak sendirian, kita bahas dengan maskapai waktu itu," kata Polana di kantor Kemenhub, Jumat (5/4/2019).
Baca: Lion Air Terbangi Rute Baru Samarinda-Yogyakarta Satu Kali Sehari
"Mereka minta dinaikkan sedikit. Tapi sampai saat ini, dan nanti mungkin sampai lebaran akan kita pantau apakah ada yang mendekati batas bawah atau tidak," tambahnya.
Selain itu, kenaikan 5 persen itu, lanjut Polana, agar menjaga industri penerbangan tetap sehat. "Kami memperhatikan keberlangsungan maskapai juga. Jadi hal- hal itulah kita kasih ruang untuk atur sendiri,” jelasnya.
Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai
Terkait kondisi finansial maskapai yang disebut tengah merugi, Polana menyebutkan pemerintah tidak akan mengintervensi. Dia berharap maskapai bisa mengedukasi masyarakat terkait penerapan harga tiket pesawat masing-masing.
“Maskapai nanti akan perlu menjelaskan ke masyarakat komponen apa saja sih untuk menetapkan tarif. Perlu keterbukaan supaya masyarakat tahu memang bisnis penerbangan itu tidak murah,” ujarnya. .