Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percakapan tentang mahalnya harga tiket pesawat masih terus berguling di masyarakat. Maskapai penerbangan juga belum seluruhnya menurunkan tarif tiket di sejumlah rute yang diterbangi.
Kondisi ini membuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi gusar.
Dia kembali mengeluarkan pernyataan, meminta kepada maskapai penerbangan kooperatif, mendukung keinginan pemerintah menurunkan tarif tiket dengan membuat skema tarif subclass pada setiap rute yang diterbangi sehingga pemerintah sebagai regulator tak perlu campur tangan terlalu jauh.
"Saya harapkan tidak saya lakukan, apabila maskapai berikan harga yang bervariasi terutama tarif-tarif yang terjangkau diperbesar," kata Menteri Budi saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (8/4/2019).
"Saya tidak akan lakukan itu, itu terpaksa saya lakukan jangan sampai saya terpaksa lakukan itu," tegasnya.
Terkait tarif batas bawah dan tarif batas atas, Budi memastikan masih sesuai dengan aturan baru yang tertera di Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur besaran tarif per rute. Dalam aturan itu tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 5 persen dari aturan sebelumnya.
Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang
"TBB dan TBA enggak (berubah). Subprice itu yang akan kita lakukan jika terpaksa. Untuk semua (golongan maskapai)," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengeluarkan mengultimatum maskapai penerbangan nasional agar segera menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu sepekan ke depan ini.
Baca: PENJELASAN LENGKAP Partai Demokrat Soal Surat Internal SBY tentang Rapat Akbar yang Bocor
"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan," ujar Budi saat ditemui di Kantor IPC 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/4/2019).
Maksud dari penerapan tarif bervariasi atau sub kelas tarif (subprice) itu adalah agar masing-masing maskapai bisa memberikan penawaran harga tiket yang bervariasi ke konsumen, mulai dari harga terendah hingga tertinggi.
Harga tiket itu tentunya harus disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang selama ini diberlakukan.
"Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi (dengan) sebagian yang terjangkau, maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan subprice," kata dia.