Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik kelaikan terjadwal terkait kesiapan armada dan pelabuhan.
Hal tersebut guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada Jumat (12/4/2019) lalu.
“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2019).
Menurut Agus, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sejatinya adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.
“Namun demikian, menjelang liburan Hari Raya, kita tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Agus.
Baca: Kemenhub Dukung Inisiatif Pemkab Gunakan Bandara Musi Banyuasin untuk Sekolah Penerbangan
Terkait dengan Posko Angkutan Lebaran 2019, sebelumnya Dirjen Agus juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) yang mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
“Periode Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 ini dimulai sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019,” ungkap Agus.
Selain membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Yang tidak kalah penting, tentunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran debarkasi dan embarkasi penumpang,” pungkasnya.