News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LAPSPI Dorong Industri Perbankan Mitigasi Risiko Hukum untuk Cegah Moral Hazard

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar hukum perbankan bertajuk 'Penerapan Market Conduct Industri Perbankan' di Jakarta, Sabtu (4/5/2019). Seminar ini diselenggarakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri keuangan khususnya sekror perbankan didorong agar menerapkan market conduct secara seimbang agar mendukung tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan literasi keuangan di kalangan konsumen perbankan.

“Penting kiranya bagi suatu pelaku usaha jasa sektor perbankan dalam mengetahui dan menerapkan market conduct sebaik mungkin agar dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya moral hazard,” ujar Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Himawan Subiantoro, di acara  seminar hukum  bertajuk “Penerapan Market Conduct Industri Perbankan” yang diselenggarakan LASPI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Himawan menjelaskan, penerapan market conduct yang baik akan dapat menekan keinginan pihak-pihak tertentu melakukan moral hazard yang merugikan bisnis perbankan.

“Dari beberapa kasus sengketa yang masuk dan ditangani LAPSPI menggambarkan bahwa pada kedua belah pihak memiliki indikasi dan potensi terhadap moral hazard,” kata Himawan.

Baca: Banyak Tawaran Diskon Mobil LCGC di Telkomsel IIMS 2019, Ini Rinciannya

Himawan menjelaskan, kegiatan seminar ini anara lain juga bertujuan mensosialisasikan penerapan market conduct yang baik di kalangan industri perbankan Indonesia.

LAPSPI selama ini telah melayani lebih dari 165 klaim yang diselesaikan melalui arbitrase.

“Mayoritas kami mendapat feedback positif, ketika ditanya apakah akan merekomendasikan LAPSPI kepada saudara, manajemen, tetangga sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Selain relatif lebih terukur biayanya, waktu yang singkat, begitu masuk arbitrase, harus selesai dalam waktu enam bulan," kata Himawan.

Acara seminar hukum “Penerapan Market Conduct Industri Perbankan” antara lain menghadirkan narasumber Theresia Endang Ratnawati (Senior Legal Advisor Bank BCA) dan Bernard Widjaja (Direktur Market Conduct OJK), dihadiri oleh 140 bank anggota, firma hukum, dan asosiasi perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini