News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

Daftar Ruas Tol dan Jalan Nasional yang Dibatasi untuk Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di konferensi pers Rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, Senin (6/5/2019).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.

Selama periode arus mudik, khusus kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas atau pembatasan di periode tanggal 31 Mei - 2 Juni 2019 namun dikenai aturan memasang stiker.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempermudah pengawasan di lapangan.

"Hari ini kami dari Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda, Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu," kata Ahmad Yani.

Baca: Boeing Ternyata Sudah Tahu Ada Masalah di 737 Max Setahun Sebelum Kecelakaan

Bedanya, tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub, bersama dengan Korlantas bukan asosiasi,” lanjut Ahmad Yani usai rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, di Kemenhub, Senin (6/5/2019).

Pada stiker tersebut tersemat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka.

Pihaknya akan memprioritaskan saat mudik nanti, pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi.

Namun untuk menjaga stabilitas ekonomi, maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya. Sehingga diberikan perlakuan khusus tersebut.

Baca: Nasibnya Mujur, Suroso Jatuh ke Dalam Sumur Sedalam 10 Meter di Sleman Tanpa Cedera

"Baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut," katanya.

Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.

Sementara itu, Bambang Sentot Widodo selaku Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.

“Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.

Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti, akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini