TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diminta melindungi data Hak Guna Usaha (HGU) sawit karena bersifat privat.
Persoalan ini sempat mencuat pasca Calon Presiden Joko Widodo menyinggung keberadaan lahan HGU milik capres Prabowo Subianto saat debat calon presiden belum lama ini.
Akibat pernyataan tersebut, sejumlah pihak meminta agar kepemilikan HGU dibuka ke publik. Namun ternyata hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan.
Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto MSc mengatakan, tidak seluruh data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.
Baca: Ketua KPK Temui Penyidik dari Unsur Polri Sikapi Protes Pelantikan Penyidik Baru
Baca: Dibubarkan Polisi, Eggi Sudjana Berjanji Besok Gelar Aksi yang Sama di KPU dan Bawaslu RI
Baca: DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota
"Data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua dokumen termasuk file SHP sebagai data publik,” kata Budi.
Mantan Dirjen Pengadaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN ini juga mengingatkan, prosedur yang ditempuh korporasi untuk mendapatkan HGU bukan perkara yang mudah. Ada proses perizinan yang selektif dan panjang di dalamnya serta melibatkan semua pihak termasuk masyarakat ulayat. Ia bilang, hal ini harus dihormati semua pihak.
Menurutnya, informasi yang tidak boleh diungkapkan secara bebas itu telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan lainnya yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.
“SK HGU bersifat privat dan tidak dapat diberikan ke pihak lain, karena bersifat hak pribadi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Budi Mulyanto, hal itu sesuai dengan Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jadi, kata Budi Mulyanto, jika ada pihak lain yang mendesak BPN untuk membuka data soal HGU dipastikan tidak akan diberikan.
Sebab BPN sebagai lembaga negara akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Mau dipaksa kayak apa dia (BPN) pasti tidak akan mau membuka informasi itu.
Karena ada UU yang mengatur soal itu. Karena (informasi) itu otoritasnya yang punya data. BPN sama sekali tidak menyalahi undang-undang,” tegasnya.
BPN memang merupakan lembaga publik, tapi informasi soal HGU itu bersifat privat.