Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memindahkan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan membuat pencarian properti di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meningkat tajam.
Head of Real Estate Category OLX Indonesia, Ignasius Ryan Hasyim menjelaskan pencarian properti di Kota Palangkaraya melonjak drastis dari biasanya hanya 300 pencarian menjadi 1.500 pencarian dalam sehari.
"Pencarian properti di OLX untuk Palangkaraya meningkat lima kali lipat sejak Presiden Jokowi mengumumkan wacana pemindahan ibu kota. Itu merujuk data April 2019," ujar Ignasius di kantor OLX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Ignasius memprediksi peningkatan kebutuhan properti di Pulau Kalimantan akan naik seiring pembangunan kawasan pemerintahan di Palangkaraya.
"Sekitar 4,3 juta orang harus pindah berarti rata-rata 15 juta orang butuh rumah baru di sana,” sambung dia.
Baca: Kronologi Kasus Mutilasi Kasir Minimarket di Palembang, Korban Ditemukan Membusuk di Penginapan
Soal pemindahan ibukota ini, Jokowi beralasan saat ini DKI Jakarta sudah memikul dua beban besar sekaligus, yakni sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat layanan publik dan pusat bisnisz
Presiden Jokowi mengungkap banyak negara yang telah mengantisipasi perkembangan negaranya dengan cara memindahkan ibu kota negara seperti Malaysia yang memindahkan pusat pemerintahannya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya.
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
Beberapa negara lain seperti Korea Selatan, Brasil serta kazakhstan yang juga memutuskan memindahkan ibu kota mereka.
"Banyak negara yang telah memikirkan dan mengantisipasi arah perkembangan negara mereka di masa mendatang dengan memindahkan Ibu Kota negara. Contohnya Malaysia, Korea Selatan, Brasil, Kazakhstan, dan lain-lain," kata Jokowi.
Siapkan UU-nya
Terkait rencana pemindahan ibu kota negara, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yakin DPR akan bisa menyelesaikan pembuatan undang-undang (UU) pemindahan ibu kota tahun 2019 ini.
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Namun, menurut Misbakhun, sisa waktu tersebut cukup untuk membuat UU.
"Sisa waktu lima bulan bisa dibuat UU-nya, bisa masuk melalui jalur program legislasi nasional (prolegnas) prioritas," ujar Misbakhun seperti dikutip Kontan, Senin (13/5/2019).
Misbakhun mengatakan, UU diperlukan untuk menjamin rencana tersebut dapat berjalan. Bila pemindahan ibu kota hanya mengandalkan kebijakan eksekutif dikhawatirkan rencana tersebut bisa tidak dilanjutkan ke depan.
"Legaslasi primer untuk menghindari ketidakkonsistenan misalnya pengganti presiden nanti memutuskan mengembalikan lagi," terang Misbakhun.
Karena itu, menurut Misbakhun, DPR siap memberikan daya dukung politik terkait hal tersebut. Dukungan politik partai koalisi akan mempercepat penyelesaian pembentukan UU.
Namun, pemerintah juga perlu segera mempersiapkan dokumen pendukung pembentukkan RUU. Termasuk dengan merevisi prolegnas prioritas.