News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Kenaikan Cukai, HM Sampoerna Apresiasi Pemerintah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019.

Keputusan tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Mindaugas Trumpaitis, Direktur Utama Sampoerna, mengaku mendukung keputusan pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi,” kata Trumpaitis pada Paparan Publik di Jakarta.

Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang.

Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau. “Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” kata Trumpaitis.

Pada akhir tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau.

Dalam sejumlah kesempatan, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019.

Menurut dia, sepanjang periode 2010 - 2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.

Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.

“Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada tahun 2014,” tegas Henry. Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7 persen.

Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota GAPPRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini