TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Hal ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Insya Allah bisa (menurunkan harga tiket pesawat)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurur Budi, penurunan TBA itu sudah mempertimbangkan harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.
Baca: Virus Monkeypox Menyebar di Singapura, Ini Antisipasinya Agar Cacar Monyet Tak Menular di Indonesia?
Baca: Disinggung Soal Tokoh di Luar Negeri yang Menghasut Masyarakat, Wiranto: Membuat Suasana Panas!
Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," jelasnya.
Dia menegaskan bagi maskapai yang menerapkan harga melewati tarif batas atas, akan dikenakan sanksi.
"Itu melanggar tarif batas atas. Jadi kita lihat (sanksi) sesuai pasal-pasalnya," ucapnya.
Budi menjelaskan, aturan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK). SK ini akan berlaku sejak 15 Mei 2019 mendatang.
"Bentuknya SK. Efektif mulai 15 Mei ya," kata mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tribunnews.com masih berusaha meminta tanggapan dari pihak maskapai terkait kebijakan baru tersebut.