Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah menurunkan tarif batas atas penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 dengan penurunan berkisar 12 – 16 persen.
Budi Karya mengatakan, dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah maskapai penerbangan telah menerapkan aturan baru ini.
Menhub berharap penurunan tarif tiket pesawat akan membantu masyarakat dalam mudik lebaran kali ini.
Saya berharap dengan penurunan harga tiket ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi mudik lebaran,” sebut Menhub di Jakarta, (20/5/2019).
Budi menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini.
Baca: Jangan Percaya Calo, Pantau Terus Ketersedian Tiket Mudik Naik Kereta Lewat Info Resmi
Karena ia mengatakan kebijakan penurunan harga tiket ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Selain itu yang turut diperhatikan adalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.
Baca: BPTJ Bakal Gunakan Sistem Kendali Lampu Lalin Otomatis saat Arus Mudik Lebaran 2019
“Pasti akan kita awasi dan evaluasi secara berkala,” ucap Menhub.
Menhub juga menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah menurunkan harga tiket. “Saya mengapresiasi maskapai-maskapai penerbangan yang telah menurunkan harga tiket.”
Tiket penerbangan Garuda rute Jakarta-Padang Jumat (17/5/2019) dijual seharga Rp 1.758.600. Harga ini lebih rendah dibanding dari harga pada Kamis (16/5/2019) sebesar Rp 1.974.200.
Rute Jakarta-Yogyakarta pada Jumat (17/5/2019 harga tiket dibanderol Rp 1.081.100, satu hari sebelumnya harga dipatok Rp 1.211.900.