TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan libur lebaran mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Artinya, segala kegiatan operasional BI pada tanggal tersebut ditiadakan.
Penetapan libur lebaran ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 2 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
"#SobatRupiah, kita sebentar lagi bersiap libur lebaran. Dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan, BI menetapkan kegiatan operasionalnya saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Karena itu diharapkan pihak yang terkait menyesuaikan. #BInfo," tulis BI dalam akun Twitter-nya, Kamis (23/5/2019).
Baca: Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah
Adapun, kegiatan operasional BI yang diliburkan adalah kegiatan operasional sistem BI- RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, kegiatan operasional SKNBI, dan layanan kas.
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah dan kegiatan transaksi operasi valas pun ditiadakan. Sedangkan, kurs JISDOR tidak diterbitkan dan Kurs Bank Indonesia menggunakan kurs hari kerja nasional terakhir.
Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
Untuk operasional perbankan lain papar BI, akan menjadi pertimbangan dan kewenangan bank masing-masing. "Selanjutnya, operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. Harap maklum," tulis BI.