TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengurungkan niatnya untuk mengkaji larangan penerapan diskon tarif atau promo untuk layanan ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha (KPPU), Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak lainnya, Kemenhub memutuskan untuk tidak mencampuri urusan pemberian diskon tarif dari aplikator.
"Diskon tarif setelah saya komunikasi terus menerus dengan lembaga-lembaga kompeten dapat disampaikan dlm regulasi (terkait ojol) dari kita ini tidak menyangkut diskon," kata Budi di kantornya, Kamis (13/6/2019).
Budi menjelaskan, pihaknya mengimbau aplikator untuk tidak menerapkan perang tarif atau predatory pricing. Hal ini guna memastikan kelangsungan bisnis usaha di bidang terkait terus terjamin.
Selain itu, dia membolehkan aplikator untuk tetap menerapkan promo asalkan tidak melanggar tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah yang ditetapkan Kemenhub.
Baca: Lebih Dari 600.000 Orang Tanda Tangani Petisi Agar B.I (Hanbin) Tetap Bergabung dengan iKON
"Tidak apa-apa (diskon diterapkan) tapi jangan langgar tarif batas bawah atau batas atas," ujarnya.
Adapun bila aplikator melanggar TBA dan TBB, pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke KPPU.
"(Promo) masih boleh tapi semua itu dikembalikan ke KPPU. Kalau ada yang melanggar, sanksi berada di KPPU bukan Kemenhub," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana pelarangan diskon tarif ojol melalui Peraturan Menteri atau surat edaran itu sempat disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Menhub Budi, kebijakan tersebut guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memastikan kelangsungan bisnsi transportasi online.
"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," kata Menhub, Senin (10/6/2019) lalu.