News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vendor dan Distributor Diminta Bertanggung Jawab atas Peredaran HP Ilegal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil KRI Lepu mengamankan KM Berkat Sodara yang memuat puluhan ribu HP di Dermaga Lanal Batam, Batuampar, Jumat (19/10). Sebanyak 20 ribu HP berbagai merek dari singapura tersebut, diamankan KRI Lepu karena tidak memiliki dokumen lengkap saat berlayar menuju Batam. (TRIBUN BATAM/Argianto Da Nugroho)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat di data base.

Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementrian perdagangan menggandeng Qoalcom untuk menyediakan mesin validasi yang bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system).

Diyakini teknologi ini paling sakti memberantas peredaran HP ilegal dengan memblok IMEI di India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya.

Mengenai rencana pemerintah tersebut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menilai positif mengenai rencana tersebut.

Namun Alamsyah mewanti-wanti pemerintah, dalam mengeluarkan regulasi, harus hati-hati. Karena akan banyak masyarakat dan pedagang HP yang akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.

Baca: 71 Unit Ponsel Ditemukan di Kamar Tahanan Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin

Sebelum mengeluarkan regulasi tersebut,  Alamsyah berpendapat seharusnya pemerintah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu.

Tujuannya agar pemerintah tau benar sumber masuknya barang-barang 'haram' tersebut. Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia ini sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border.

Harusnya sebelum post border peredaran HP ilegal minim. Karena regulasinya masih ketat. Namun setelah keluarnya aturan post Border HP ilegal semakin marak.

"Pemerintah harus mencari tau dari mana barang itu masuk apakah ada maladministrasi atau tidak. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal, pemerintah melalui aparat yang berwenang harus menindak. Selidiki dahulu apakah ada maladministrasi. Lalu jika memang dibutuhkan regulasi untuk memperkuat, pemerintah bisa membuatnya. Namun dalam membuat regulasi tersebut masyarakat jangan dikorbankan. Jika sampai IMEI diblok maka yang akan dirugikan adalah masyarakat," terang Alamsyah, Senin (8/7/2019).

Lanjut Alamsyah, Kementerian Perindustrian saat ini memiliki aparat pemeriksa dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan.

Dengan aparat yang dimiliki seharusnya Kementrian Perindustrian bisa melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut legal atau ilegal.

Setelah investigasi dilakukan dan ada bukti vendor atau distributor terlihat dalam peredaran HO haram tesebut, Alamsyah meminta agar mereka bertanggung jawab.

Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan dan tujuan pemerintah memberantas HP haram ini terwujud, Alamsyah meminta agar vendor HP dan distributor dapat bertanggung jawab. Menurut Alamsyah distributor dan vendor tidak boleh lepas tangan terhadap peredaran HP ilegal di Indonesia.

"Regulasi yang nanti ada tak boleh merugikan masyarakat. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Vendor dan distributor harus bertanggung jawab dengan membayar pajak atas HP ilegal yang beredar di Indonesia,. Sebab konsumen tak tau apakah barang yang dibelinya legal atau ilehal,. Jangan sampai pemerintah mendapatkan gugatan dari konsumen," terang Alamsyah.

Jadi semua HP yang dianggap ilegal, harus dihitung berapa jumlahnya. Lalu vendor dan distributor terlibat harus membayar pajak yang harus ditanggung.

"Pemerintah jangan utak-atik regulasi yang ada terlebih dahulu. Pastikan dulu pelanggaran peredaran HP ilegal ini dari mana. Jika emang ada aturan yang lemah, maka pemerintah harus segera memperbaiki. Kalau tak ada aturan yang lemah berarti selama ini ada prosedur yang dilanggar. Kalau ada pelanggar pemerintah harus menindak. Bukan aturannya yang diotak-atik," terang Alamsyah.

Komisioner Ombudsman ini memastikan bahwa lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh pemerintah.

"Salah satu yang menjadi perhatian Ombudsman salahsatunya adalah masuknya hp ilegal. Itu membuktikan kelemahan pengawasan oleh pemerintah sehingga banyak barang-barang ilegal masuk. Salah satu nya adalah HP ilegal," pungkas Alamsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini