TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan harga tiket pesawat maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) mulai berlaku Kamis (11/7/2019) pukul 00.01 WIB.
Maskapai LCC diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk jadawal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.
Namun, diskon itu hanya berlaku untuk 30 persen dari total keseluruhan kursi yang tersedia dalam satu pesawat.
“Jadi nanti besok pemberlakuan tarif khusus yang 50 persen,” ujar Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca: Harga Tiket Pesawat LCC Bakal Turun, Ini Tanggapan YLKI
Adapun maskapai penerbangan murah yang diminta pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawatnya adalah Citilink dan Lion Air.
Sementara AirAsia Indonesia tidak diminta pemerintah untuk menurunkan tiketnya. Hal itu karena tarif AirAsia sudah berada di bawah 50 persen TBA.
Susi menambahkan, penurunan harga tiket ini berlaku untuk semua penerbangan di seluruh bandara di Indonesia pada waktu yang telah ditentukan.