News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga Rokok Relatif Terbatas, Menanti Kebijakan Cukai Terkini

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat ini pasar tengah berspekulasi bila pemerintah akan menaikkan tariff cukai rokok yang lebih besar dari biasanya untuk 2020, setelah pemerintah tidak menaikkan cukai rokok untuk tahun ini.

Pemerintah menetapkan tariff cukai rokok pada kuartal empat setiap tahunnya. Dalam empat tahun terakhir, pemerintah menetapkan rata-rata tarif cukai hasil tembakau dikisaran 10% - 11%.

Meski cukai rokok tidak mengalami kenaikan untuk tahun ini, ternyata produsen tembakau memanfaatkan momentum ini untuk menumbuhkan margin.

Akan tetapi, menurut perkiraan Bahana Sekuritas, setelah kenaikan harga rokok yang dilakukan oleh dua pemain besar usai Lebaran, kenaikan harga lebih lanjut cenderung terbatas, sambil menanti langkah pemerintah selanjutnya, yang biasanya menetapkan tariff cukai hasil tembakau untuk tahun depan, di kuartal empat.

Baca: Amien Rais Minta PAN Jangan Gabung Koalisi Jokowi, Bara Hasibuan Bilang Ketum Partai Punya Otoritas

Baca: Daftar Pemain Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Hansamu dan Ruben Sanadi Absen, Balde Siap Main

Baca: Tabrak Lari Overpass Manahan, Satpol PP: RS Minta Operasional Rp 400 Ribu Sebelum Datangkan Ambulans

Beberapa perusahaan rokok besar seperti PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna sudah beberapa kali menaikkan harga di tingkat konsumen untuk beberapa merk rokok yang banyak diminati masyarakat. Kisaran kenaikan harga yang dilakukan Gudang Garam sekitar 1,5% - 3,6%, sedangkan Sampoerna menaikkan harga pada kisaran 1,3% - 2,1%.

‘’Pada kuartal pertama produsen melihat volume penjualan rokok cukup baik. Dengan tidak adanya kenaikan cukai rokok untuk tahun ini, produsen memanfaatkannya untuk menumbuhkan margin dengan tetap menaikkan harga untuk beberapa produk rokok,’’ papar Analis Giovanni Dustin dalam keterangan pers Bahana Sekuritas.

Untuk beberapa bulan kedepan, kami melihat ruang untuk menaikkan harga rokok cenderung terbatas, karena wait-and-see untuk keputusan kenaikan cukai untuk 2020, ungkap Giovanni.

Lebih lanjut Bahana memperkirakan kenaikan cukai rokok pada tahun depan masih akan berada pada kisaran 10% - 11%, meski pemerintah berkeinginan menutup defisit anggaran BPJS kesehatan dari penerimaan cukai rokok.

Pasalnya, bila pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan, kenaikan tersebut akan menambah beban industri, yang pada akhirnya bisa berdampak pada ketidakstabilan industri rokok.

‘’Dengan adanya tekanan dari pasar global yang bisa berdampak pada perekonomian domestik, pemerintah kelihatannya akan cenderung mengutamakan stabilitas di dalam negeri, papar Giovanni, yang merekomendasikan beli untuk saham Sampoerna (HMSP), dengan target harga Rp 4.150/lembar saham, dan merekomendasikan tahan saham Gudang Garam (GGRM), dengan target harga Rp 82.500/lembar saham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini