TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri.
Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.
Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.