TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Calliste Bestari, Bali.
Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Calliste Bestari dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2019.
Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan persnya menyebutkan, pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Yusron, Selasa (13/8/2019).
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019.
Baca: Ingat! Mintalah SRUT saat anda membeli kendaraan bermotor
Baca: Resmi, BTS Bakal Vakum, Kapan Mereka Akan Kembali Lagi?
Baca: Hingga 2019, Kemnaker Bangun 402 Desmigratif
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS.
Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.