TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas ( BPH Migas) mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis bahan bakar tertentu (JBT), yakni minyak Solar.
Surat edaran yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019 tersebut berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, angkutan barang roda 4, serta kendaraan pribadi.
"Pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda 4 maksimum 30 liter per hari, roda 6 sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi 20 liter per hari," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Pria yang akrab disapa Ifan ini menambahkan, pengawasan dalam menggunakan solar subsidi akan melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI.
Baca: Banyak Penyelewengan, Konsumsi BBM Subsidi Diprediksi Jebol Hingga 1,4 Juta KL
Langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi over kuota bahan bakar jenis Solar bersubsidi. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebanyak 9,04 juta kilo liter (KL) dari kuota tahunan yang tersedia 14,5 KL (sudah mencapai 62 persennya).
"Ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun. Sehingga berdasarkan amanat Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kami melakukan penindakan," kata Ifan.
Ifan menduga, over kuota ini disebabkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi"