TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab.
Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.
SK Menteri tersebut diterbitkan menyusul rilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Infojek.com, tarif baru ojek online ini sempat menjadi perbincangan dikalangan driver ojek online.
Hal itu disebabkan karena para driver memerlukan kepastian mengenai harga dan tarif ojek online yang sehingga tidak merugikan mereka.
Sebelumnya memang penetapan tarif ojek online ini cukup lama karena dari pihak Gojek atau Grab dan asosiasi mitra pengemudi menemui titik kesepakatan yang cukup alot.
Baca: Nasib Gojek di Luar Negeri: Ditolak Malaysia, Disayang Singapura hingga Thailand
Baca: Gojek Ditolak Masuk Malaysia, Begini Reaksi Menkominfo Rudiantara
Baca: Selain Gojek, Beberapa Perusahaan Ini Juga Pernah Ganti Font Logo Menggunakan Sans Serif
Tarif yang digunakan ojek online baik Gojek maupun Grab saat ini berpedoman pada tarif yang dientukan oleh Kementrian Perhubungan Indonesia, tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019.