TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik yang juga Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku menampung dua laporan baru oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab.
Pengaduan oleh dua konsumen tersebut akan menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan oleh aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut.
“Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat. Jadi [kami] masih menunggu untuk pengajuan gugatan,” ujar David dalam keterangan pers, Rabu (4/9).
Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico).
Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.
Melalui David Tobing selaku Pengacara Publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Baca: Pemilik Warung Bebek di Kota Malang Kena Tipu Puluhan Juta dari Orderan Fiktif GrabFood
Grab diketahui telah menyelenggarakan program "challenge" (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Salah satu tantangan yang bernama “Jugglenaut” menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali.
Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp100 ribu.
Akan tetapi, menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan.
Perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."
Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Seret Kominfo
Selain itu, kasus sayembara Grab ini juga turut menyeret instansi terkait, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II.
David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.
“Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan,” katanya.
Di lain sisi, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan.
Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa.
Sementara dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Grab. Kontan.co.id sudah menghubungi Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara