News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlangganan Netflix dan Spotify Siap-siap Kena Pajak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yang memiliki layanan di Indonesia misalnya saja Netflix dan Spotify.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, rencana itu sudah termuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

"Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan)," ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

SPLN tersebut nantinya adalah penyedia layanan. Jadi nanti penyedia layanan akan memungut PPN dari pelanggan Indonesia atas segala transaksi untuk berlangganan.

Saat ini Ditjen Pajak mengakui kesulitan menarik PPN dari penyedia layanan media streaming karena belum keterbatasan aturan.

Baca: Dua dari 3 Fakta Baru Temuan Polisi: Truk Overload 25 Ton, Sopir Panik Tak Aktifkan Rem Angin

Oleh karena itu aturan baru dibuat sehingga Ditjen Pajak bisa menunjuk SPLN. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Diharapkan tahun ini RUU ini bisa masuk ke DPR dan bisa rampung pada 2020 mendatang.

Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi

"Kami enggak punya hak sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh Netflix enggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia," kata dia.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Penulis : Yoga Sukmana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini